Terungkap! Guru Dapodik Bisa Pindah ke EMIS, Tapi Ada Satu Syarat Penting yang Sering Terlewat

 

Mutasi Dapodik _ EMIS

Gianyar,_ Kabar penting bagi para guru dan operator sekolah maupun madrasah yang sedang mengurus perpindahan tugas. Banyak yang masih bertanya, apakah guru yang terdaftar di Dapodik sekolah umum (Kemendikbud) dapat mutasi ke madrasah yang menggunakan sistem EMIS Kementerian Agama? Jawabannya adalah bisa.

Namun, perlu dipahami bahwa proses mutasi dari Dapodik ke EMIS tidak dapat dilakukan melalui sistem tarik data otomatis seperti mutasi antar sekolah di lingkungan Dapodik. Hal ini karena Dapodik berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan EMIS berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Dengan kata lain, kedua sistem tersebut memiliki basis data yang berbeda.

Baca Juga : Insentif Guru bertambah

Oleh karena itu, proses mutasi guru dari Dapodik ke EMIS harus dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi secara manual. Berikut panduan lengkapnya.

Tahap 1: Proses di Sekolah Asal (Dapodik – Kemendikdasmen)

Tahapan pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa data guru sudah dikeluarkan dari sistem Dapodik. Jika langkah ini tidak dilakukan, maka data guru akan mengalami duplikasi sehingga tidak dapat diproses pada sistem EMIS.

1. Mengurus Surat Mutasi atau Surat Lolos Butuh

Guru yang akan mutasi wajib mengurus dokumen administrasi dari instansi asal. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Surat permohonan mutasi;
  • SK pengangkatan pertama (CPNS/PNS atau SK awal);
  • SK terakhir;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir;
  • Surat rekomendasi dari madrasah tujuan.

Dokumen ini menjadi dasar pengajuan mutasi kepada instansi terkait.

2. Operator Dapodik Mengeluarkan Data PTK

Setelah seluruh administrasi selesai, operator sekolah asal harus melakukan pengeluaran data PTK melalui aplikasi Dapodik.

Baca Juga : Insentif Guru bertambah

Langkah yang dilakukan adalah:

  • Membuka aplikasi Dapodik;
  • Mengubah status PTK menjadi keluar atau tidak aktif;
  • Melakukan sinkronisasi data.

Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa status guru benar-benar sudah berubah menjadi "Tidak Aktif" di sistem Dapodik.

Perhatian: Jika status guru masih aktif di Dapodik, maka data akan dianggap ganda dan proses pendaftaran pada EMIS tidak dapat dilakukan.


Tahap 2: Proses di Madrasah Tujuan (EMIS – Kementerian Agama)

Setelah data guru dinonaktifkan dari Dapodik, proses selanjutnya dilakukan melalui sistem EMIS pada madrasah tujuan.

1. Menyiapkan Berkas Mutasi untuk Kementerian Agama

Guru harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • SK pengangkatan pertama;
  • SK terakhir;
  • Surat pelepasan dari sekolah asal;
  • Surat penerimaan dari madrasah tujuan;
  • Sertifikat pendidik (jika ada);
  • Dokumen kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir;
  • Dokumen kenaikan pangkat terakhir (bagi ASN).

Setelah dokumen lengkap, berkas dapat diajukan kepada pihak Kementerian Agama setempat untuk diproses lebih lanjut.

2. Operator EMIS Melakukan Input GTK Baru

Setelah berkas diterima, operator EMIS madrasah melakukan input data guru melalui menu:

Guru dan Tenaga Kependidikan → Persetujuan GTK Baru

Pada tahap ini, operator harus:

  • Menginput data guru secara lengkap;
  • Mengunggah seluruh dokumen pendukung mutasi;
  • Mengirimkan pengajuan kepada admin Kemenag Kabupaten/Kota.

3. Verifikasi oleh Admin Kementerian Agama

Tahap terakhir adalah proses verifikasi oleh admin EMIS di tingkat Kabupaten/Kota.

Petugas akan melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • Verifikasi status guru;
  • Persetujuan mutasi pada sistem EMIS.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka status guru akan berubah menjadi Aktif pada sistem EMIS dan guru resmi tercatat sebagai pendidik pada madrasah tujuan.

Baca Juga : Insentif Guru bertambah


Catatan Penting Agar Proses Mutasi Tidak Gagal

1. Status ASN dan Non-ASN Memiliki Prosedur Berbeda

Untuk guru berstatus PNS atau PPPK, diperlukan dokumen resmi berupa SK mutasi atau perpindahan induk dari BKD/BKN sebelum data dapat diaktifkan di EMIS.

Sementara itu, untuk guru non-ASN atau guru yayasan, proses relatif lebih fleksibel. Biasanya cukup melampirkan:

  • Surat dari yayasan;
  • Surat rekomendasi dari madrasah tujuan;
  • Dokumen pendukung lainnya.

2. NUPTK Tetap Berlaku

Sebagian besar guru yang berasal dari Dapodik telah memiliki NUPTK. Setelah masuk ke EMIS, guru akan memperoleh Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

Yang perlu dipahami, NUPTK tidak hilang dan tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti:

  • Pendidikan Profesi Guru (PPG);
  • Program sertifikasi;
  • Pendataan nasional lainnya.

3. Koordinasi Antar Operator Sangat Penting

Banyak kasus kegagalan mutasi terjadi karena kurangnya koordinasi antara operator sekolah asal dan operator madrasah tujuan.

Operator Dapodik harus memastikan guru telah benar-benar dikeluarkan dari sistem, sedangkan operator EMIS harus segera melakukan input setelah dokumen diterima.

Komunikasi yang baik antara kedua operator menjadi kunci keberhasilan proses mutasi.

4. Perhatikan Masa Berlaku Surat Mutasi

Beberapa surat rekomendasi atau surat mutasi memiliki masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, setelah dokumen diterbitkan, sebaiknya proses input ke EMIS segera dilakukan agar tidak perlu mengurus ulang administrasi.


Kesimpulan

Mutasi guru dari Dapodik ke EMIS sangat memungkinkan untuk dilakukan, baik bagi guru ASN maupun non-ASN. Namun, prosesnya tidak dilakukan melalui mekanisme tarik data otomatis, melainkan melalui jalur administrasi manual.

Alur sederhananya adalah:

Keluar dari Dapodik → Status menjadi tidak aktif → Pengajuan administrasi → Input manual ke EMIS → Verifikasi Kemenag → Status aktif di EMIS.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap, koordinasi yang baik antar operator, serta mengikuti prosedur yang berlaku, proses mutasi guru dari sekolah umum ke madrasah dapat berjalan lancar tanpa kendala. Semoga panduan ini membantu para guru dan operator yang sedang mempersiapkan perpindahan tugas ke lingkungan madrasah.

Baca Juga : Insentif Guru bertambah

_editor :  AA


Madrasah Hebat 45

Berbagi inspirasi tentang pendidikan, keislaman, karakter, dan kegiatan madrasah untuk menebarkan ilmu yang bermanfaat.

 

Komentar