![]() |
| Sosialisasi Bantuan PHTC 2025 |
Madrasah Aliyah 45 Gianyar,- Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan madrasah, Kementerian Agama melalui program PHTC (Project for the Improvement of Madrasah Education Infrastructure) wilayah Bali III melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan PHTC kepada madrasah penerima bantuan. Pada tahap ini, tercatat enam madrasah di wilayah Bali III yang memperoleh bantuan PHTC. (17/12/2025). MAS 45 Gianyar, MAS Diponogoro, MAS Hidayatullah, MTs Miftahul Ulum, MIS Nurul Hidayah, dan MIS Al-Hidayah.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bapak Khoeron, MA, menyampaikan bahwa program PHTC merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah melalui penguatan sarana dan prasarana. Menurutnya, bantuan PHTC tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas guna mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dilaksanakan secara profesional dengan pendampingan konsultan dan pengawas, serta didukung oleh pengawasan aktif dari pihak madrasah. Selain itu, kerja sama dan koordinasi antar seluruh pihak terkait perlu terus digalakkan agar pelaksanaan pembangunan selama 240 hari kalender dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Provinsi Bali.
Program PHTC bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan pembangunan gedung madrasah, sehingga mampu menghadirkan bangunan yang lebih representatif, aman, dan megah. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, diharapkan proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif, nyaman, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan program PHTC melibatkan tenaga konsultan dan pengawas profesional guna memastikan pembangunan berjalan sesuai standar teknis, mutu, serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kerja sama dan koordinasi yang intensif antara seluruh pihak terkait—mulai dari PPK, konsultan, pengawas, hingga pihak madrasah—harus terus digalakkan.
PPK PHTC, Ibu Fitri, dalam pemaparannya menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pelaksanaan kegiatan PHTC harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Waktu pelaksanaan yang lebih panjang diharapkan mampu menghasilkan kualitas pekerjaan yang lebih baik.
3. Total nilai bantuan PHTC untuk program ini mencapa kurang lebih dari Rp. 15 miliar.
4. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan.
5. Pihak madrasah wajib melakukan pengawasan internal selama proses pembangunan berlangsung.
Selain itu, pada pemaparan proyek dijelaskan bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah 240 hari kalender, terhitung sejak dimulainya pekerjaan. Dengan rentang waktu tersebut, seluruh tahapan pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah penerima bantuan PHTC dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga program pembangunan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Program PHTC menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan madrasah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.





Komentar
Posting Komentar