PERAYAAN ISRA' MI'RAJ MADRASAH ALIYAH (45) GIANYAR TAHUN 1446 H

Madrasah aliyah 45 Gianyar, Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Anggaran sebanyak Rp4 triliun kini telah berada pada rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta mulai memproses pencairannya sesuai juknis yg diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan proses yg ketika ini berjalan adalah pencairan BOS Madrasah termin I. Anggaran tadi akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa saat kemudian saya sudah menyetujui pencairan tadi dan sesuai dengan mekanisme per hari ini dana tadi telah cair menurut Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” jelas Ali Ramdhani pada Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, & Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yg tersedia akan dicairkan buat 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) menggunakan anggaran sebanyak Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) menggunakan total anggaran Rp1.446.216.940.000, & 8.373 Madrasah Aliyah (MA) menggunakan anggaran sebanyak Rp801.145.035.000.
Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk buat Madrasah. BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS menggunakan variatif nilai sinkron taraf kemahalan pada wilayah lokal madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap wilayah nilainya tidak lagi sama rata, akan tetapi variatif sesuai taraf kemahalan pada wilayah lokal madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, & MA yg terdapat pada Jawa, tidak sama menggunakan madrasah yg terdapat pada Papua. Sebab, taraf kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diperlukan madrasah mampu lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya & tentu saja akan menaikkan mutu pendidikan pada madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai dengan peruntukannya & secara akuntabel,” pesan Isom.
Isom menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan pelaksanaan EDM ERKAM V.dua yg siap dipakai buat proses penyaluran dana BOS menurut RPL Pendis sampai rekening madrasah. “Tahun ini tidak terdapat pembaharuan rekening, sebagai akibatnya madrasah mampu memakai rekening yg digunakan buat mendapat BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 mengenai Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
1. Madrasah yg sudah mengikuti Bimtek EDM & eRKAM harus melakukan pengisian EDM & eRKAM dalam pelaksanaan eRKAM V.dua;
2. Madrasah yg belum mengikuti Bimtek EDM & eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual & di-upload dalam aplikasi eRKAM v.dua;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.dua menjadi syarat pencairan BOS dalam Madrasah dalam Link https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM & eRKAM v.dua bisa dipelajari secara mandiri menggunakan cara mengakses pedoman yg disediakan pada aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan pelaksanaan EDM & eRKAM V.dua, Madrasah bisa secara berdikari atau dengan dukungan KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan aktivitas penguatan kapasitas menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui pelaksanaan eRKAM secara rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 bisa dilakukan sesudah mendapat Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023
Komentar
Posting Komentar