PERAYAAN ISRA' MI'RAJ MADRASAH ALIYAH (45) GIANYAR TAHUN 1446 H

Sosialisasi Perkawinan Usia Dini Pengadilan Agama Gianyar
Madrasah Aliyah 45 Gianyar
Madrasah Aliyah 45 Gianyar; Pengadilan Agama
Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi madrasah
Aliyah 45 Gianyar pada hari selasa, 6 Desember 2022 bertempat di Aula madrasah.
Kegiatan tersebut didampingi oleh kepala Madrasah Aliyah 45 Gianyar Dra.Hj.
Andriyani, MA.
Pengadilan
Agama Gianyar merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang
memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang tentang
Peradilan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman
kepada siswa-siswi tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.
Ketua Pengadilan Kabupaten Gianyar pada materinya
menyampaikan bahwa Perkawinan usia anak/Pernikahan dini
menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya
karena menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang
melakukan perkawinan/pernikahan tersebut, melainkan
juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia
menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi
meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.
Alasan terjadinya pernikahan dini karena ada
empat factor yaitu ekonomi pengasilan rendah, pendidikan rendah, budaya yang
mengikat dan perubahan tata nilai dalam masyarakat.
Di dalam Undang-Undang 16
Tahun 2019 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan batas usia tertentu untuk melangsungkan perkawinan. Pasal
7 ayat 1 mensyaratkan calon pengantin pria berusia minimal 19 tahun, dan calon
pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun.
Dampak Pernikahan Usia Anak yaitu Depresi,
Pendidikan Terhambat, Timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Banyak Anak
Terlantar, Tidak Memiliki Jaminan Masa Depan, Gangguan Mental, Kecanduan dan
Tekanan Sosial
Perkawinan Anak
mempunyai dampak global diantaranya. Kondisi pada saat hamil dan
melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19
tahun. anak yang lahir dari ibu di bawah 19 tahun hampir 2 kali lebih mungkin
meninggal selama 28 hari pertama dibandingkan anak yang lahir dari ibu berusia
20-29 tahun. Anak perempuan yang menikah lebih dominasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut para siswa dan siswi
sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut dan sebagian siswa bertanya tentang materi yang
disampaikan
Komentar
Posting Komentar