PERAYAAN ISRA' MI'RAJ MADRASAH ALIYAH (45) GIANYAR TAHUN 1446 H

Gambar
  Madrasah Aliyah (45) Gianyar -  Peringatan Isra’ Mi’raj merupakan salah satu agenda Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahunan yang rutin diselanggarakan Bidang Keagamaan OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah). Madrasah Aliyah (45)  Gianyar   telah  melaksanakan peringatan Isra Miraj 1446 H di aula/mushola pada  hari   Selasa, 4 Februari  2025.   Kegiatan  tersebut  dihadiri oleh  para  pengurus yayasan YAPPENATIM , Kasi Bimas Islam Kabupaten Gianyar, kepala  Madrasah Ibtidaiyah 45 Gianyar   Suparman Spdi. ,  Madrasah Tsanawiyah 45  Gianyar  Zainul Ma’arif S.E ,  dan  Madrasah Aliyah 45 Gianyar  Dra Hj. Andriyani MA ,  serta para  guru  dan  siswa-siswi  Madrasah   Aliyah  45 Gianyar. Acara  dimulai  dengan Sholawat Banjari,  dilanjutkan   dengan pembacaan  Ayat Suci Al-Qur ' an  yang dibawakan  oleh...

Sosialisasi Perkawinan Usia Dini Pengadilan Agama Gianyar

 

Sosialisasi Perkawinan Usia Dini Pengadilan Agama Gianyar

Madrasah Aliyah 45 Gianyar

 

Madrasah Aliyah 45 Gianyar; Pengadilan Agama Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi madrasah Aliyah 45 Gianyar pada hari selasa, 6 Desember 2022 bertempat di Aula madrasah. Kegiatan tersebut didampingi oleh kepala Madrasah Aliyah 45 Gianyar Dra.Hj. Andriyani, MA.

Pengadilan Agama Gianyar merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.

Ketua Pengadilan Kabupaten Gianyar pada materinya menyampaikan bahwa Perkawinan usia anak/Pernikahan dini menjadi salah satu persoalan yang terus dilakukan upaya untuk mengatasinya karena menghasilkan banyak dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan perkawinan/pernikahan tersebut, melainkan juga bagi negara karena dengan menikah dini, banyak anak-anak di Indonesia menjadi putus sekolah, akibatnya angka pengangguran di Indonesia menjadi meningkat dan kualitas SDM semakin rendah.

Alasan terjadinya pernikahan dini karena ada empat factor yaitu ekonomi pengasilan rendah, pendidikan rendah, budaya yang mengikat dan perubahan tata nilai dalam masyarakat.

Di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan batas usia tertentu untuk melangsungkan perkawinan. Pasal 7 ayat 1 mensyaratkan calon pengantin pria berusia minimal 19 tahun, dan calon pengantin perempuan minimal berusia 19 tahun.

Dampak Pernikahan Usia Anak yaitu Depresi, Pendidikan Terhambat, Timbul Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Banyak Anak Terlantar, Tidak Memiliki Jaminan Masa Depan, Gangguan Mental, Kecanduan dan Tekanan Sosial

Perkawinan Anak mempunyai dampak global diantaranya. Kondisi pada saat hamil dan melahirkan anak adalah penyebab utama kematian perempuan berumur 15 sampai 19 tahun. anak yang lahir dari ibu di bawah 19 tahun hampir 2 kali lebih mungkin meninggal selama 28 hari pertama dibandingkan anak yang lahir dari ibu berusia 20-29 tahun. Anak perempuan yang menikah lebih dominasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam kegiatan tersebut para siswa dan siswi sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut dan  sebagian siswa bertanya tentang materi yang disampaikan

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MONITORING DAN EVALUASI BOS 2024

Simulasi Kegiatan Asesmen Bakat Minat

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024