PERAYAAN ISRA' MI'RAJ MADRASAH ALIYAH (45) GIANYAR TAHUN 1446 H

Madrasah Aliyah 45 Gianyar,- Tunjangan Insentif Guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Agama RI. Anggaran tersebut sudah berada direkening dimasing-masing penerima yang telah dibuatkan oleh BANK penyalur bantuan Tunjangan Insentif Madrasah.
Guru Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening bank. Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ( SPTJM ) serta surat pernyataan tidak memiliki nomor wajib pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut di atas dapat di unduh dihalaman SIMPATIKA di akun masing-masing guru, Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA.
Melalui SIMPATIKA para guru madrasah bukan PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang , NPK, NIK, Nama direkening, Nomor Rekening, Nama Bank, Cabang Bank.
Seluruh dokumen yang sudah dicetak melalui aplikasi SIMPATIKA selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. BANK akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan kartu Tanda Pendudk (KTP) guru.
Adapun besaran tunjangan insentif Guru tahun ini masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp. 250.000 per-bulan yang akan dicairkan secara bertahap, dan dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Insentif Guru bukti perhatian pemerintah terhadap guru madrasah, keterbatasan anggaran pemerintah tetap mengalokasikan anggaran insentif tersebut. Meski ini bukan program seperti Tunjangan Sertifikasi Guru, Kemenag tetap mengalokasikan tunjangan insentif
Pembayaran Tunjangan Insentif Guru bukan PNS dilakukan secara terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, Sehingga besarannya sama secara nasional.
Adapun beberapa syarat yang berhak menerima Tunjangan Insentif Guru madrasah adalah memenuhi kualiafikasi akademik S-1, Memenuhi beban kerja 6 jam tatap muka linier, bukan penerima bantuan sejenis, belum usia pensiun (60 tahun), tidak beralih status dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif. Pembayaran tunjangan guru dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak oleh aplikasi SIMPATIKA.
Pertanyaan dan jawaban seputar insentif guru Non PNS Kemenag:
1. Bagaimana proses aktivasi dan pencairan untuk guru yang mendapat cabang Bank Mandiri jauh dari domisili?
- Silahkan mengajukan form pengajuan pengubahan tempat aktivasi dengan format file excel dibawah kemudian dikirimkan ke call center (Mutiara)
2. Mengapa ada guru yang biasanya mendapat, tahun ini tidak dapat?
- Lihat kembali pada juknis Bantuan Insentif Tahun 2022 pada bagian syarat penerima bantuan.
- Perlu diketahui bahwa kuota nasional penerima insentif lebih sedikit dari tahun lalu.
- Masih ada penerima insentif yang sedang diproses pembuatan no rekening dan pencairan dananya.
3. Mengapa ada guru yang mendapat 2 tahap dan 1 tahap?
- Perlu diperhatikan bahwa cut off pada tahap 2 dilakukan dibulan Agustus, jika guru yang bersangkutan mengupdate data atau mneyelesaikan data setelah tanggal cut off (25 Agustus) maka yang bersangkutan tidak terangkut dalam data tarikan yang telah dilakukan.
4. Apakah guru yang sudah mengundurkan diri boleh mencairkan insentifnya?
- Jika guru tersebut di semester sebelumnya benar aktif mengajar dan guru tersebut masih bisa dihubungi maka silahkan untuk bisa dicairkan.
Komentar
Posting Komentar