PERAYAAN ISRA' MI'RAJ MADRASAH ALIYAH (45) GIANYAR TAHUN 1446 H

Gambar
  Madrasah Aliyah (45) Gianyar -  Peringatan Isra’ Mi’raj merupakan salah satu agenda Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahunan yang rutin diselanggarakan Bidang Keagamaan OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah). Madrasah Aliyah (45)  Gianyar   telah  melaksanakan peringatan Isra Miraj 1446 H di aula/mushola pada  hari   Selasa, 4 Februari  2025.   Kegiatan  tersebut  dihadiri oleh  para  pengurus yayasan YAPPENATIM , Kasi Bimas Islam Kabupaten Gianyar, kepala  Madrasah Ibtidaiyah 45 Gianyar   Suparman Spdi. ,  Madrasah Tsanawiyah 45  Gianyar  Zainul Ma’arif S.E ,  dan  Madrasah Aliyah 45 Gianyar  Dra Hj. Andriyani MA ,  serta para  guru  dan  siswa-siswi  Madrasah   Aliyah  45 Gianyar. Acara  dimulai  dengan Sholawat Banjari,  dilanjutkan   dengan pembacaan  Ayat Suci Al-Qur ' an  yang dibawakan  oleh...

KKM vs KKTP

 

Madrasah Aliyah 45 Gianyar. Adakah KKM pada Kurikulum Merdeka Belajar?– Pada kurikulum 2013, ketercapaian belajar partisipan siswa diukur dengan pemenuhan sesuatu kriteria yang bersumber pada intake, kompleksitas, serta sumber energi yang diucap kriteria ketuntasan minimun( KKM). Praktiknya guru- guru lebih mementingkan ketercapaian KKM lewat asesmen akhir( Sumatif) tetapi terkadang melupakan asesmen proses pembelajaran.

 


Jalan Kurikulum Merdeka Belajar ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimun( KKM) yang berbentuk nilai . Kemudian gimana nasib KKM, apakah ada KKM pada Kurikulum Merdeka Belajar ?

Belum lama ini KKM pada kurikulum merdeka jadi pembicaraan yang hangat di area sekolah serta madrasah yang mau mempraktikkan kurikulum merdeka ataupun IKM( implementasi kurikulum merdeka).

Saat sebelum menanggapi peran KKM pada kurikulum merdeka, butuh mangulas dahulu tentang penafsiran serta tujuan diresmikan kriteria Ketuntasan Minimun( KKM).

 

Penafsiran Kriteria Ketuntasan Minimun( KKM)

Salah satu prinsip evaluasi pada kurikulum berbasis kompetensi merupakan memakai acuan kriteria, ialah memakai kriteria tertentu dalam memastikan kelulusan partisipan siswa. Kriteria sangat rendah buat melaporkan partisipan siswa menggapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimun( KKM).

KKM wajib diresmikan saat sebelum dini tahun ajaran diawali. Seberapapun besarnya jumlah partisipan siswa yang melampaui batasan ketuntasan minimun, tidak mengganti keputusan pensiswa dalam melaporkan lulus serta tidak lulus pensiswaan. Acuan kriteria tidak diganti secara dan merta sebab hasil empirik evaluasi. Pada petunjuk norma, kurva wajar kerap pakai buat memastikan ketuntasan belajar partisipan siswa bila diperoleh hasil rata- rata kurang memadai. Nilai akhir kerap dikonversi dari kurva wajar buat memperoleh beberapa partisipan siswa yang melebihi nilai 6, 0 cocok proporsi kurva. Acuan kriteria mewajibkan pensiswa buat melaksanakan aksi yang pas terhadap hasil evaluasi, ialah membagikan layanan remedial untuk yang belum tuntas serta ataupun layanan pengayaan untuk yang telah melampaui kriteria ketuntasan minimun.

 

Kriteria ketuntasan minimun diresmikan oleh satuan pembelajaran bersumber pada hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pembelajaran ataupun sebagian satuan pembelajaran yang mempunyai ciri yang nyaris sama. Pertimbangan pensiswa maupun forum MGMP secara akademis jadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Kriteria ketuntasan minimal menunjukkan persentase tingkatan pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100( seratus). Angka optimal 100 ialah kriteria ketuntasan sempurna. Sasaran ketuntasan secara nasional diharapkan menggapai minimun 75. Satuan pembelajaran bisa mengawali dari kriteria ketuntasan minimun di dasar sasaran nasional setelah itu ditingkatkan secara bertahap.

Bagi Permendikbud Nomor. 23 tahun 2016 tentang Standar Evaluasi Pembelajaran pasal 1 ayat 6 menarangkan:

Kriteria Ketuntasan Minimun yang berikutnya diucap KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar yang didetetapkan oleh satuan pembelajaran yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan memikirkan ciri partisipan siswa, ciri mata pelajaran, serta keadaan satuan pembelajaran.

Pasal tersebut menarangkan tentang Ketuntasan belajar partisipan siswa bersumber pada standar kompetensi lulusan.

Bawah penetapan KKM ataupun Kriteria Ketuntasan Minimun terdapat 3 ialah:

• Karakteristik partisipan siswa

• Karakteristik mata pelajaran

• Kondisi satuan pembelajaran

Kriteria ketuntasan minimun jadi acuan bersama, partisipan siswa, serta orang tua partisipan siswa. Oleh sebab itu pihak- pihak yang berkepentingan terhadap evaluasi di sekolah ataupun madrasah berhak buat mengetahuinya. Satuan pembelajaran butuh melaksanakan sosialisasi supaya data bisa diakses dengan gampang oleh partisipan siswa serta ataupun orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimun wajib dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar( Rapor) selaku acuan dalam menyikapi hasil belajar partisipan siswa.

Peran KKM pada Kurikulum Merdeka

Persoalan tentang KKM ataupun Kriteria Ketuntasan Minimun pada kurikulum merdeka terletak di nomor. 101 di buku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka. Berikut redaksi pertanyaannya:

“Masih berlakukah Kreteria ketuntasan Minimum (KKM) pada Kurikulum Merdeka Belajar?”

Jawabannya

 “ Ketuntasan hasil belajar tidak lagi dicapai dengan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif. Penilaian formatif pada pembelajaran dilaksanakan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran”

Pengganti Kriteria Ketuntasan Minimun pada Kurikulum Merdeka

Ada pula persoalan lanjutannya tentang pengganti KKM buat mengukur Ketuntasan belajar. Redaksi selaku berikut:

Kalau tidak ada Keteria Ketuntasan Minimal, bagaimana guru akan menentukan capaian belajar peserta didik sudah memadai atau belum?

Persoalan tersebut ialah persoalan no 102 di buku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka. Ada pula jawabannya merupakan:

“Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengamati ketercapaian tujuan pembelajaran. Guru diberikan kebebasan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.”

Kriteria ketercapaian ini pula jadi salah satu pertimbangan dalam memilah/ membuat instrumen asesmen, sebab belum pasti sesuatu asesmen cocok dengan tujuan serta kriteria ketercapaian tujuan belajar. Kriteria ini ialah uraian( deskripsi) tentang keahlian apa yang butuh ditunjukkan/ didemonstrasikan partisipan siswa selaku fakta kalau dia sudah menggapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, pembelajaran tidak dianjurkan buat memakai angka absolut( misalnya, 75, 80, serta sebagainya) selaku kriteria. Yang sangat dianjurkan merupakan memakai deskripsi, tetapi bila diperlukan, hingga  diperkenankan buat memakai interval nilai( misalnya 70- 85, 85- 100, serta sebagainya).

Dengan demikian, kriteria yang digunakan buat memastikan apakah partisipan peserta didik sudah menggapai tujuan pembelajaran bisa dikembangkana dengan memakai sebagian pendekatan, di antara lain:

Memakai deskripsi sehingga apabila partisipan siswa tidak menggapai kriteria tersebut hingga dikira belum menggapai tujuan pensiswaan,

Memakai rubrik yang bisa mengenali sepanjang mana partisipan siswa menggapai tujuan pensiswaan.

Menggunakan skala ataupun masa nilai, ataupun pendekatan yang lain cocok dengan kebutuhan serta kesiapan tenaga pensiswa dalam mengembangkannya.



 Demikian, mudah- mudahan bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MONITORING DAN EVALUASI BOS 2024

Simulasi Kegiatan Asesmen Bakat Minat

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2024